Jumat 20 Jun 2014 11:05 WIB

Kolombia Terapkan Peraturan Kekerasan Seksual Baru

Rep: c66 / Red: Esthi Maharani
Juan Manuel Santos
Foto: EPA/Leonardo Munoz
Juan Manuel Santos

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Kolombia menerapkan undang-undang terhadap kekerasan seksual baru di negaranya. Kekerasan seksual saat ini dapat dituntut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di Kolombia.

Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos menandatangani undang-undang tersebut Kamis (19/6). Menurut Santos, UU itu dapat melindungi wanita selama perang sipil berlangsung di negara itu.

Kolombia tengah berjuang untuk mengakhiri konflik yang berlangsung selama setengah abad. Konflik bersenjata terjadi antara Pemerintah Kolombia dan pemberontak sayap kiri.

Menurut data pemerintah, sebanyak hampir 5000 wanita mengalami pelecehan seksual. Hal ini dilaporkan terjadi selama konflik berlangsung.

"Masyarakat Kolombia harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi kejahatan serius pada wanita, terlebih dilakukan saat konflik bersenjata berlangsung," ujar Santos, dilansir afp.com, Kamis (19/6).

Konflik yang terjadi antara pemberontak, geng-geng kriminal, dan militer Kolombia telah menewaskan lebih dari 220 ribu orang. Selama lima puluh tahun terakhir, kekacauan di negara itu juga mengakibatkan lima juta orang harus meninggalkan rumah mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement