Jumat 20 Jun 2014 16:25 WIB

Pemimpin IM Dihukum Mati

Mohamed Badie
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Mohamed Badie

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pengadilan Mesir mengisyaratkan akan menghukum mati pemimpin Ikhwanul Muslimin serta 13 orang lainnya yang didakwa dengan pembunuhan dan kepemilikan senjata. Menurut sumber pengadilan, seorang hakim di pengadilan yang digelar di lembaga kepolisian Kairo telah meminta Mufti, pejabat hukum tertinggi Islam, untuk memberikan pendapatnya terkait hukuman mati terhadap 14 orang anggota IM.

Putusan akhir pengadilan dijadwalkan akan digelar pada 3 Agustus setelah Mufti memberikan pendapatnya. Pengadilan pun telah merekomendasikan hukuman mati pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie ke Mufti dalam satu dakwaan.

Pada Sabtu besok, pengadilan di Minya, Kairo selatan, akan memberikan putusan final dalam kasus tersebut. Selain itu, Badie juga menghadapi sejumlah dakwaan dalam kasus lainnya.

Dalam kasus ke-14 orang itu, hakim belum menjatuhkan putusan bersalah. Namun hakim telah mengirimkan rekomendasi hukuman mati kepada Mufti sebelum memberikan putusan final. Konfirmasi atas usulan penjatuhan hukuman mati Badie ini akan membuat geram anggota kelompok Ikhwanul Muslim yang menjadi target penyerangan, penahanan, serta pelarangan.

Badie dan lebih dari seribu terduga pendukung mantan presiden Mohamad Mursi dan kelompok Ikhwanul Muslim mendapatkan rekomendasi hukuman mati yang diserahkan kepada Mufti pada tahun ini. Mereka didakwa telah menghasut kerusuhan antar kelompok HAM dan pemerintah Barat.

Sebanyak 37 hukuman telah dijatuhkan, dan lebih dari 600 lainnya tengah menunggu keputusan, dan sisanya telah mendapatkan hukuman seumur hidup. Sejauh ini, belum ada hukuman mati yang dijatuhkan.

Diantara para terdakwa dalam kasus di Kairo merupakan anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin, yakni Mohamed El-Beltagi dan Essam El-Erian, serta mantan anggota pemerintahan Mursi. Enam terdakwa tengah diadili.

Rekomendasi pengadilan yang diberikan kepada Mufti ini dilakukan dalam dua pekan setelah mantan kepala militer Abdel Fattah al-Sisi dinobatkan menjadi presiden. Sedangkan, rekomendasi yang diberikan kepada Mufti pada Kamis itu berkaitan dengan protes yang terjadi pada Juli silam. Para terdakwa dituduh melakukan pembunuhan terhadap sembilan orang.

Sisi telah menggulingkan Mursi pada Juli lalu menyusul protes besar-besaran di Mesir yang menewaskan ratusan warga dan menyebabkan ribuan lainnya ditahan. Kelompok Ikhwanul Muslimin pun kemudian dicap sebagai kelompok teroris sejak Mursi terguling.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement