Jumat 20 Jun 2014 18:32 WIB

Menteri Agama Myanmar Dipecat

Bendera Myanmar
Bendera Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Menteri Agama Myanmar U Hsan Hsint telah diberhentikan dari tugas, menurut surat perintah Kantor Presiden yang diterbitkan Jumat.

Investigasi akan dilakukan dan tindakan hukum akan diambil terhadap menteri yang diduga dipecat karena menggelapkan dana negara, kata laporan media lokal.

Menteri itu juga didakwa menciptakan konflik antara para biksu Buddha dan Komite Negara Sanga Maha Nayaka pemerintah, kata kantor tertinggi biksu Buddha di negara itu.

Perintah datang setelah sebuah biara, Mahasantisukha, di Kota Tammwe, Yangon, digerebek pada tengah malam pada 10 Juni oleh ratusan polisi anti-huru hara atas sengketa kepemilikan, di mana sekitar 20 biksu dilaporkan ditahan.

Meskipun 15 dari mereka dibebaskan kemudian, seorang biksu senior yang sedang berkunjung dari Inggris, dan lima orang lainnya didakwa dan dicopot dari status ulama mereka sebagai para biksu senior dan dipenjarakan pada 13 Juni.

Kasus ini sedang diperiksa oleh pengadilan kota Yangon.

Kantor Presiden mengeluarkan perintah pada hari yang sama memungkinkan Menteri Kepala Negara Bagian Rakhine, U Hla Maung Tin, untuk mengundurkan diri dari kemauannya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement