Selasa 24 Jun 2014 23:18 WIB

Australia Mulai Terapkan Pemiskinan Terpidana Narkoba

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Sanksi keras segera diberlakukan bagi pecandu atau menjadi pengedar narkoba. Pemerintah Negara Bagian Victoria, Austalia, mulai menerapkan undang-undang baru untuk  memiskinkan para terpidana yang terlibat kasus perdagangan narkoba. Mereka yang sudah dinyatakan bersalah akan disita semua asetnya, bukan hanya aset yang dibeli dari hasil kejahatan.

Jaksa Agung Victoria, Robert Clarke, mengatakan, pihaknya akan memberlakukan UU baru tersebut, yang dimaksudkan sebagai pesan kepada jaringan kejahatan terorganisir."Ini adalah pesan kuat dan jelas bagi mereka yang terlibat perdagangan narkoba skala besar. Kalau mereka terbukti bersalah, mereka akan kehilangan segala yang mereka miliki," tegasnya, belum lama ini.

Clarke mengatakan, penyitaan akan dilakukan, selain dari hukuman penjara.

Attorney-General Robert Clark. Jaksa Agung Negara Bagian Victoria Robert Clarke. (Foto: ABC)

"UU baru itu akan berlaku sebagai tambahan dari hukuman penjara rata-rata 14 tahun yang diancamkan atas pelaku berdasarkan hukuman yang standar," katanya.

"Berdasarkan UU baru itu tidak perlu dibuktikan bahwa harta milik terpidana berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan," tambahnya.

UU tersebut akan berlaku atas orang-orang yang terbukti bersalah berdasarkan Drugs Poisons and Controlled Substances Act memperdagangkan narkoba terlarang "dalam jumlah besar untuk tujuan komersial".

"Namun UU ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki narkoba untuk dikonsumsi sendiri atau bahkan pengedar jalanan kelas teri," jelas Clarke.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement