Selasa 24 Jun 2014 12:12 WIB

Bunuh Pendukung Sisi, 24 Gerilyawan Dihukum Seumur Hidup

Jenderal Abdel Fatah Al Sisi
Foto: Aljazeera
Jenderal Abdel Fatah Al Sisi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-- Pengadilan Mesir Senin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 24 anggota kubu Islam, karena membunuh sopir taksi yang telah memasukkan ke dalam mobilnya gambar Abdel Fattah dari al-Sisi, mantan kepala militer kini berbalik menjadi presiden.

Sumber-sumber pengadilan mengatakan, orang-orang yang dihukum adalah pendukung mantan Presiden Mohamed Moursi dari yang digulingkan oleh Sisi Juli lalu, dan dituduh membunuh pengemudi dengan menggorok lehernya.

Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan di kota Delta Nil, Mansoura, situs ledakan sebuah bom mobil pada Desember dan yang berwenang menyalahkan Ikhwanul Muslimin, pimpinan Mourse Moursi Muslim Brotherhood.

Pembunuhan itu juga terjadi pada Desember, yang pihak berwenang menyalahkan Ikhwanul Muslimin selama protes dipentaskan oleh para pendukung Moursi.

Terdakwa lain dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara umur yang dikirim ke tempat tahanan anak dalam kasus yang sama, kata kantor berita MENA melaporkan.

Keputusan Senin itu terjadi beberapa hari setelah pengadilan Mesir mengkonfirmasi kematian untuk 183 tersangka Islamis, termasuk kepala Brotherhood Mohamed Badie, atas pembunuhan dua polisi dan percobaan pembunuhan terhadap lima orang lain di Provinsi Minyak pusat pada 14 Agustus.

Sisi, sekarang presiden terpilih Mesir, menggulingkan Moursi pada Juli lalu, ketika dia panglima militer. Pendukung Islam Morsi sejak saat itu melakukan protes hampir setiap hari, sering turun dalam bentrokan jalanan di tengah tindakan keras polisi brutal yang telah menewaskan lebih dari 1.400 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement