Selasa 24 Jun 2014 13:59 WIB

AS Kecam Vonis Mesir untuk Jurnalis Aljazeera

Stasiun televisi Aljazeera
Foto: Aljazeera
Stasiun televisi Aljazeera

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dunia mengecam vonis Pengadilan Mesir bagi tiga jurnalis Al Jazeera, Senin (23/6). Keputusan hakim Mohamed Nagui Shehata itu menjadi pukulan bagi kebebasan berbicara di Mesir.

Bagi AS, vonis tersebut menjadi teguran yang memalukan. Sebab, pada malam sebelum persidangan digelar, Ahad, Menteri Luar Negeri AS John Kerry berkunjung ke Mesir. Saat itu Kerry mengonfirmasi akan memulihkan bantuan militer dan ekonomi untuk Mesir.

Dilansir CNN, Selasa (24/6), Kerry mengatakan dia secara khusus membicarakan soal jurnalis Al Jazeera dengan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi. Kerry tidak menjelaskan hasil pembicaraannya itu.

Dia mengatakan, mereka mendiskusikan pentingnya peran aktif masyarakat sipil, kebebasan pers, hukum dan demokrasi. Menurut dia, El-Sisi harus mempertimbangkan segala cara, termasuk grasi bagi para jurnalis.

Menanggapi vonis, Kerry mengatakan hukuman yang mengerikan dan kejam itu merupakan kemunduran bagi transisi politik Mesir.  "Ketidakadilan seperti ini jelas tidak bisa diterima jika Mesir ingin maju dengan cara yang Presiden el-Sisi dan Menteri Luar Negeri Sameh Shoukry katakan pada saya kemarin," katanya.

Greste dan Mohamed Fahmy diputus tujuh tahun penjara. Sedangkan Baher Mohamed divonis 10 tahun.  Mereka dianggap membahayakan keamanan nasional Mesir, memalsukan berita dan membantu teroris. Ketiganya telah ditahan sejak Desember. Selain mereka, empat mahasiswa dan aktivis dalam kasus itu dihukum tujuh tahun penjara.

Juru bicara Gedung Putih Josh Earnest mengatakan, pemerintah mengutuk keras hukuman itu karena mencemooh kebebasa media. Perdana Menteri Inggris David Cameron juga mengungkapkan hal serupa.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, Pemerintah Australia tidak bisa memahami bukti yang dibawa ke pengadilan. Australia, Belanda dan Inggris telah menugaskan duta besarnya untuk meminta penjelasan atas bukti yang dihadirkan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement