REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Otoritas kesehatan Thailand menyatakan bersiap menerbitkan peraturan baru yang lebih keras tentang rokok. Menurut mereka, produk rokok akan diwajibkan memasang tanda peringatan bahaya merekok hingga 85 persen dari luas permukaan kemasan.
Sebelumnya, produk rokok hanya diwajibkan memuat 55 persen peringatan bahaya merokok pada kedua sisi kemasannya. Tanda peringatan tersebut berupa gambar-gambar seram yang mengingatkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat merokok, termasuk kematian.
Menurut pihak Kementrian Kesehatan Kerajaan Thailand, mereka telah menerima surat keputusan dari Pengadilan Administratif untuk penerapan peraturan baru tersebut. "Melindungi kesehatan rakyat adalah hal yang penting," ujar pihak Kementrian Kesehatan, dilansir Chanel News Asia (28/6).
Tahun lalu, raksasa perusahaan tembakau Philip Morris berada di antara jajaran korporasi rokok yang menentang penyusunan peraturan tersebut.
Setelah terbitnya peraturan terbaru tersebut, tidak ada lagi ruang untuk keberatan perushaan-perusahaan itu. "Setiap perusahaan dan produk rokok impor harus tunduk terhadap aturan tersebut," ujar pihak Kementrian Kesehatan Thailand.