REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pemerintah Myanmar dan Dana Anak-anak PBB (UNICEF) berencana mengumpulkan data tentang pekerja anak sebagai bagian dari rencana empat tahun penghapusan pekerja anak di negara itu, menurut Departemen Tenaga Kerja, Kerja dan Jaminan Sosial, Rabu (2/7).
Data tersebut meliputi jam kerja, perlindungan, keselamatan, lingkungan kerja, kondisi psikologis dan pendidikan pekerja anak. Rencana empat tahun yang dimulai pada 1 Januari tahun ini dan akan berakhir pada 30 Januari 2017, meliputi lima langkah, berfokus pada meningkatkan kesadaran pekerja anak, meningkatkan efisiensi personil pemerintah dan pemangku kepentingan yang akan berpartisipasi dalam kampanye untuk penghapusan pekerja anak, dan meninjau undang-undang setempat, apakah mereka sesuai dengan standar hukum internasional.
Hukum Pekerja Anak hanya mengizinkan anak-anak berumur 13 sampai 16 tahun bekerja empat jam per hari. Rencana Aksi Anak Myanmar 2006-2015 sedang dilaksanakan, menurut laporan sebelumnya. Negara ini juga membuat pengaturan untuk membuka masa perawatan dan pusat pengembangan awal di Yangon.