REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK – New York menjadi negara bagian ke-23 di AS yang melegalkan mariyuana sebagai terapi kesehatan. Keputusan ini terhitung mengejutkan karena New York adalah salah satu negara bagian yang memiliki kebijakan yang ketat.
Gubernur New York, Andrew Cuomo, menandatangani undang-undang yang melegalkan mariyuana pada Sabtu (5/7). Upacara peresmian sekaligus sosialisasi UU tersebut diselenggarakan Senin (7/7).
Pasien penderita AIDS, kanker , dan epilepsi dapat memanfaatkan mariyuana sebagai obat. Mereka bisa memperoleh mariyuana non-smokeable setelah program ini berjalan selama 18 bulan.
Malah, obat ini harus dimakan atau dihirup menggunakan alat penguap atau dengan dicampur minyak. Cuomo mengatakan pelarangan smokeable marijuana akan menahan obat ini jatuh ke tangan yang salah.
Peraturan baru ini adalah salah satu UU yang disetujui oleh para penegak hukum setelah bulan lalu mengalami penundaan.