Kamis 10 Jul 2014 12:26 WIB

Jurnalis Myanmar Peliput Kerusuhan Sektarian Diancam

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Citra Listya Rini
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).
Foto: Ajijakarta.org
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Dewan Pers Sementara Myanmar (MIPC) dan Jaringan Jurnalis Myanmar (MJN) mendesak otoritas mengambil tindakan terhadap siapapun yang menggunakan media sosial untuk mengancam jurnalis yang meliput kekerasan sektarian di Mandalay pekan lalu. 

Foto-foto para reporter yang meliput kerusuhan itu diposting bersama dengan peringatan akan kekerasan. Mereka juga menerima ancaman melalui surat dan telepon. 

Dalam pernyataannya, Sekretaris MJN U Myint Kyaw mengatakan pemerintah harus bertindak karena selama ini pemerintah tidak menanggapi serius ancaman seperti itu. Sekretaris MIPC U Kyaw Min Swe mengatakan jurnalis tidak meminta perlakuan khusus. 

"Kami warga di negara ini dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap warganya dari kekerasan. dan teror," ujar U Kyaw Min Swe, dikutip dari Mizzima News, Kamis (10/7). 

Pernyataan itu merujuk pada UU media yang disahkan Maret lalu. UU tersebut menjamin jurnalis dan personel media yang meliput situasi konflik dilindungi oleh pasukan keamanan. 

Ahad (5/7) pekan lalu, sebuah sekolah dan asrama Muslim dirusak sekelompok Buddhis. Saksi mata mengatakan massa yang marah membawa senjata rakitan. Peristiwa itu berlangsung setelah pemakaman warga Buddha berusia 36 tahun yang tewas akibat kerusuhan sebelumnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement