Jumat 11 Jul 2014 19:30 WIB

Pengadilan Cina Penjarakan 32 Warga Xinjiang

Map of Xinjiang (in red) in China
Foto: en.wikipedia.org
Map of Xinjiang (in red) in China

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING-- Pengadilan Cina di wilayah barat-jauh, Xinjiang, menghukum penjara 32 orang dengan penahanan empat tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan dakwaan, kata media pemerintah, Jumat.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Kamis oleh pengadilan di tujuh kota di prefektur Xinjiang, kata kantor berita Xinhua. Keputusan pengadilan itu dilakukan atas dakwaan "menyebarkan gambar teror dan mengeola kelompok gerilya", lapor Xinhua, mengacu pada 11 kasus "teror audio visual".

Sebanyak tiga orang mendapat hukuman seumur hidup sedangkan 29 orang lainnya dihukum penjara antara empat tahun hingga 15 tahun, demikan laporan yang dikutip dari pihak berwenang di Xinjiang.

Hukuman itu diberikan setelah Cina melakukan penggerebekan sebagai tindak lanjut serangan-serangan tingkat tinggi yang dituding dilakukan oleh para gerilyawan di wilayah barat-jauh, yang merupakan permukiman suku Uighur, kaum Muslim.

Sejak tahun lalu sejumlah serangan menyebar di luar Xinjiang dan menyasar warga biasa, bukan petugas pemerintah atau petugas keamanan, seperti yang dulu terjadi.

Kekerasan itu termasuk penabrakan mobil di Lapangan Tianamen, lambang jantung kota Beijing pada Oktober, penusukan dengan pisau secara serapangan di stasiun kereta api di Provinsi Yunan dan di pasar Urumqi, ibukota Provinsi Xinjiang, bulan Mei yang menewaskan 39 korban jiwa.

Kelompok Hak Asasi Manusia menuduh tekanan budaya dan agama oleh Beijing menjadi pemicu kekacauan di Xinjiang, namun pemerintah beralasan meningkatkan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut serta menegakkan hak kaum minoritas di negara yang mengakui memiliki 56 kelompok suku.

Bulan lalu pihak berwajib menghukum mati 13 orang dan memenjarakan lebih ari 100 orang dalam vonis massal di wilayah Xinjiang. Hukuman paling akhir ini diberikan karena pemakaian telepon dan internet untuk menyimpan, mengunduh dan menyebarkan agama serta teror kekerasan secara audio visual, tulis Xinhua mengutip pernyataan pemerintah.

"Mereka dihukum karena menggunakan bahan-bahan yang mengarah pada pengelolaan kelompok gerilya, menggunakan bahan peledak secara tidak sah, menghasut kebencian etnik dengan menggunakan metode kejahatan," tulis Xinhua masih mengutip pernyataan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement