REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Israel melanggar hukum perang karena membom rumah warga Palestina di Gaza. Demikian kata kantor PBB urusan hak asasi manusia pada Jumat. Sementara, jumlah korban tewas akibat serangan Israel meningkat menjadi 100 orang.
"Kami menerima berbagai laporan bahwa banyak korban di kalangan warga, termasuk anak-anak, akibat serangan terhadap perumahan," kata juru bicara Ravina Shamdasani.
"Laporan-laporan seperti itu menimbulkan keraguan tentang apakah serangan-serangan udara Israel dilakukan sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia," katanya kepada wartawan.
Hukum kemanusiaan internasional adalah hukum perang bagi PBB dan Shamdasani mengatakan rumah-rumah yang ditargetkan adalah satu pelanggaran kecuali gedung-gdung itu digunakan untuk tujuan-tujuan militer.
"Gedung-gedung yang biasanya digunakan untuk tujuan-tujuan sipil, seperti rumah-rumah, bukan merupakan sasaran-sasaran militer yang sah," katanya.
"Walaupun satu rumah diidentifikasikan digunakan untuk tujuan-tujuan milier, setiap serangan harus sebanding, memberikan satu keuntungan militer yang pasti dalam alasan yang kuat saat itu,'' katanya. ''Tindakan-tindakan harus dilakukan untuk melindungi warga."