Sabtu 12 Jul 2014 03:15 WIB

Israel Serang Rumah Penduduk, PBB; Itu Melanggar Hukum Perang

Israel serang rumah warga Palesrtina
Israel serang rumah warga Palesrtina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Israel melanggar hukum perang karena membom rumah warga Palestina di Gaza, kata kantor PBB urusan hak asasi manusia, Jumat, sementara jumlah korban tewas akibat serangan Israel meningkat menjadi 100 orang.

"Kami menerima berbagai laporan bahwa banyak korban di kalangan warga, termasuk anak-anak, akibat serangan terhadap perumahan," kata juru bicara Ravina Shamdasani.

"Laporan-laporan seperti itu menimbulkan keraguan tentang apakah serangan-serangan udara Israel dilakukan sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia," katanya kepada wartawan.

Hukum kemanusiaan internasional adalah hukum perang bagi PBB, dan Shamdasani mengatakan rumah-rumah yang ditargetkan adalah satu pelanggaran kecuali gedung-gdung itu digunakan untuk tujuan-tujuan militer.

"Gedung-gedung yang biasanya digunakan untuk tujuan-tujuan sipil, seperti rumah-rumah, bukan merupakan sasaran-sasaran militer yang sah," katanya.

"Walaupun satu rumah diidentifikasikan digunakan untuk tujuan-tujuan milier, setiap serangan harus sebanding, memberikan satu keuntungan militer yang pasti dalam alasan yang kuat saat itu, dan tindakan-tindakan harus dilakukan untuk melindungi warga," tambahnya.

Israel menuduh Hamas dan kelompok pejuang Palestina lainnya yang menembakkan ratusan roket ke wilayahnya dengan sengaja membangun instalasi-instalasi militer di Gaza yang padat penduduknya untuk menggunakan warga sebagai prisai manusia.

"Aset militer jangan ditempatkan di daerah padat penduduk dan serangan-serangan tidak akan dilancarkan dari daerah-daerah seperti itu," kata Shamdasani.

"Ini adalah satu seruan kepada kelompok bersenjata pihak Palestina," tambahnya, mengecam serangan-serangaan mereka ke daerah-daerah sipil, yang telah mencederai setidaknya 12 orang.

"Akan tetapi dipihak Israel, bertanggung jawab dalam hukum internasional adaah sangat besar. Jika ada sekecil apapun insiden, rumah bukan merupakan target militer yang sah. Jika rumah-rumah ini dibangun untuk tujuan-tujuan militer,serangan-serangan harus dilakukan," kata Shamdashi.

"Kedua pihak wajib menjamin bahwa operasi-operasi militer mereka menghormati hukum, betapun hambatan dan kesulitan yang dihadapi," katanya dikutip AFP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement