Rabu 16 Jul 2014 07:24 WIB

Presiden Turki Sepakati Proses Hukum Perdamaian Kurdi

Presiden Turki, Abdullah Gul
Foto: Cinha
Presiden Turki, Abdullah Gul

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Presiden Turki Abdullah Gul Selasa menyetujui undang-undang untuk melakukan pembicaraan perdamaian dengan gerilyawan Kurdi dalam satu langkah penting untuk mengakhiri pemberontakan tiga dekade, kurang dari sebulan sebelum pemilihan presiden.

Rancangan undang-undang (RUU) itu bisa menjadi suara-pemenang untuk Perdana Menteri Tayyip Erdogan, yang berharap untuk menarik dukungan Kurdi saat ia berupaya untuk menjadi presiden terpilih pertama Turki dalam pemungutan suara nasional pada 10 Agustus.

Turki, negara anggota NATO, memulai pembicaraan damai dengan pemimpin gerilyawan Kurdi yang dipenjarakan, Abdullah Ocalan, pada tahun 2012, dalam upaya untuk mengakhiri pemberontakan 30 tahun yang telah menewaskan 40.000 orang.

Sampai saat ini, ada beberapa ketentuan hukum untuk berunding dengan partai terlarang Ocalan, Partai Pekerja Kurdistan (PKK) - yang dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Undang-undang baru itu akan melindungi dari tuntutan hukum mereka yang terlibat dalam melucuti dan reintegrasi pemberontak Kurdi, serta memberikan perlindungan hukum bagi pertemuan yang bertujuan mengakhiri pertumpahan darah.

Politisi pro-Kurdi telah lama mengupayakan RUU tersebut, sebagian untuk menghilangkan risiko yang terlibat dalam pembicaraan yang dituntut jika iklim politik di Turki berbalik melawan proses perdamaian di masa depan.

Erdogan telah menginvestasikan modal politik yang signifikan dalam upaya perdamaian, memperluas hak-hak budaya dan bahasa untuk Kurdi, yang berisiko mengasingkan beberapa dukungan akar rumput sendiri.

Kurdi mencapai sekitar seperlima dari penduduk Turki dan bisa meningkatkan peluang presiden Erdogan jika ia dapat mengandalkan dukungan mereka, terutama dalam pemilihan presiden putaran kedua, meskipun pemungutan suara sudah memberinya kekuatan memimpin yang kuat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement