REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Meski dikatakan daerah yang dilalui Pesawat Malaysia Airlines MH17 tidak termasuk daerah larangan, seharusnya pesawat tersebut tidak berada di situ.
Badan Penerbangan Federal AS (FAA) sudah lama mengeluarkan perintah larangan bagi pesawat Amerika Serikat untuk terbang di atas wilayah udara Krimea, Ukraina dan wilayah-wilayah sekitarnya di Laut Hitam dan Laut Azov. Larangan itu berlaku hingga 27 April 2015.
"Sangat jelas mereka (MH17) tidak seharusnya berada di dekat situ," kata Geoff Dell, pakar keamanan dan penyelidikan kecelakaan pada CQUniversity di Australia mengenai penerbangan MH17 kepada Reuters.
Ia menjelaskan, ketika suatu negara terjadi kerusuhan, perang sipil atau semacamnya, maka sudah selayaknya maskapai penerbangan mengubah rutenya. Meskipun dengan konsekuensi biaya dan waktu tempuh sedikit lebih lama.
"Anda ubah jalur penerbangan sehingga Anda tidak berada di dekat daerah itu," kata Dell yang bekerja sebagai manajer keamanan senior untuk Qantas selama Perang Teluk pertama.