Jumat 18 Jul 2014 11:33 WIB

Washington Legalkan Penjualan Ganja?

Pemusnahan narkoba berupa ganja.
Foto: Prayogi/Republika
Pemusnahan narkoba berupa ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Toko di Washington bisa menjual ganja dalam bentuk kue kering, brownies, dan makanan lain yang diizinkan. Namun tidak diperbolehkan memasukkan zat tersebut ke dalam permen, lolipop dan jenis makanan lain yang disukai anak-anak.

Washington menjadi negara bagian kedua di Amerika Serikat (AS) yang melegalkan penjualan ganja bagi orang dewasa pada 8 Juli. Yaitu dengan membuka toko pertama yang dipantau dengan aturan ketat dan sistem pajak yang disetujui pada 2012.

Rabu (16/7), Badan Pengendalian Minuman Keras Washington mengeluarkan aturan untuk pengepakan dan pelabelan makanan mengandung ganja.

Badan tersebut melarang setiap produk, label atau pengepakan yang didesain untuk menarik anak-anak. Termasuk lolipop, permen karet, dan jeli.

Untuk memperoleh izin memasarkan produk makanan mengandung ganja, produsen harus menyerahkan gambar barang bersama label dan bungkusnya.

Produk makanan tersebut juga harus lulus inspeksi fasilitas pemrosesan. Juga harus dengan jelas memberi label mengandung ganja. Produk makanan juga harus diuji potensi untuk memastikan kalau bahan ganja dimasukkan secara merata dalam produk.

Langkah Washington mengizinkan penjualan ganja itu muncul di tengah meluasnya tren liberasilasi di berbagai wilayah di AS. Penjualan rekreasional sudah dimulai di Colorado sejak 1 Januari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement