Jumat 18 Jul 2014 18:49 WIB

Penembakan Pesawat MH 17 Langgar Hukum Internasional

Rep: c57/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia MH17 di Bandara Schipol, Amsterdam, Kamis (17/7)
Foto: Twitter
Malaysia MH17 di Bandara Schipol, Amsterdam, Kamis (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan tindakan penembakan terhadap pesawat sipil merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Saya setuju dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa tindakan penembakan terhadap pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina merupakan pelanggaran hukum internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi Republika, Jumat petang (18/7).

Kalaupun pesawat sipil Malaysia Airlines MH17 memang menjadi target serangan, tutur Hikmahanto, pesawat itu tidak bisa langsung ditembak karena ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui. 

"Misalnya, memberikan peringatan kepada pesawat sipil dan meminta pesawat untuk mendarat terlebih dahulu," papar Hikmahanto.

Prosedur dan tahapan seperti itu, lanjut Hikmahanto, sudah berlaku umum terhadap pesawat penerbangan sipil yang melanggar batas teritorial atau kedaulatan suatu negara.

Hikmahanto pun meminta Presiden SBY untuk mendesak penghentian dan penyelesaian konflik secepat mungkin antara Ukraina dan Rusia. 

Pemerintah RI harus memainkan peran diplomasi internasionalnya menghadapi musibah yang menimpa pesawat Malaysia Airlines MH 17 di Ukraina. 

"Negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan Rusia sudah mulai unjuk gigi pasca jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH 17 di Ukraina. Tentu kita ingin musibah ini tidak menjadi pemicu perang yang lebih besar lagi," ungkap Hikmahanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement