Rabu 23 Jul 2014 05:22 WIB

Pengadilan Jerman Izinkan Pasien Tanam Ganja di Rumah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Hazliansyah
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan di Jerman pada Selasa (22/7) waktu setempat memutuskan pasien yang mengidap penyakit serius dapat menanam ganja alias marijuana di halaman rumah mereka. Tentu hal itu untuk tujuan medis dalam kasus-kasus tertentu.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jerman di Kota Koeln menyatakan, tanaman ganja (Cannabis Sativa) tetap ilegal untuk dipakai secara umum di Jerman. Akan tetapi, tumbuhan ini boleh dibudidayakan di rumah oleh pasien-pasien pengidap penyakit tertentu dengan izin medis untuk pengobatan mereka.

Pengadilan mengatakan, penerapan putusan tersebut mesti ditinjau berdasarkan kasus-per kasus. Di samping itu, syarat utamanya juga mengharuskan adanya jaminan ganja yang ditanam nantinya tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

AFP melansir, keputusan kontroversial ini muncul lantaran semakin populernya pemanfaatan tanaman ganja di berbagai belahan dunia untuk menyembuhkan penyakit kanker, glaukoma, HIV-AIDS, Hepatitis C, parkinson, dan beberapa penyakit serius lainnya.

Sebelumnya, lima pasien pengidap penyakit kronis telah mengajukan tuntutan kepada Lembaga Federal Jerman untuk Obat dan Alat Kesehatan (BfArM) supaya mengeluarkan izin bagi mereka menanam ganja sendiri untuk keperluan medis.

Meski masing-masing penggugat sebenarnya sudah mengantongi izin mengonsumsi obat berbahan ganja untuk mengurangi rasa sakit dan mual, namun mereka ingin diberi izin untuk mengolah sendiri tanaman tersebut di rumah.

Para pasien itu berdalih, izin tersebut dibutuhkan untuk menekan biaya pengobatan, karena ganja tidak termasuk dalam tanggungan asuransi kesehatan mereka.

Dari lima pasien yang mengajukan tuntutan tersebut, hanya tiga kasus yang dikabulkan oleh pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement