Sabtu 26 Jul 2014 14:23 WIB

Uni Eropa Akan Perkuat Sanksi Terhadap Rusia

Rep: C83/ Red: M Akbar
Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)
Foto: UWORKERS
Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNI EROPA -- Negara Uni Eropa secara resmi mengumumkan akan memperkuat sanksi terhadap Rusia. Sanksi tersebut diberikan setelah Rusia mempersulit proses penyelidikan yang akan dilakukan terkait kecelakaan MH17.

Dilansir dari BBC, 15 orang dan 18 entitas telah mengalami pembekuan aset dan larangan  visa. Dewan Uni Eropa mengatakan sanksi ini diharapkan agar Rusia bertanggung jawab atas tindakan terhadap integritas teritorial Ukraina.

Ia menambahkan,  Dewan telah memutuskan untuk memberikan sanksi dan memaksakan pembekuan aset dan larangan visa pada orang dan entitas yang secara aktif mendukung keputusan Rusia bertanggung jawab atas destabilisasi timur Ukraina.

Sebelumnya, Amerika Serikat mempercayai bahwa pemberontak menembak jatuh pesawat MH17 dengan  SA-11 Buk. Rusia telah sering membantah bahwa ia tidak mengirim apapun ke Ukraina ternasuk peluncur roket yang menembak jatuh MH17.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement