REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri
Upaya gencatan senjata masih buntu.
JENEWA - Dewan Hak Asasi Manusia PBB memutuskan akan melakukan penyelidikan independen atas serangan Israel ke Gaza. Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara yang digelar di Jenewa, Rabu (23/7).
Ke-47 anggota dewan memutuskan melakukan investigasi setelah mendapat permintaan dari Palestina yang memiliki status negara pengamat nonanggota PBB.
Dari pungutan suara tersebut, sebanyak 29 negara memberikan suaranya untuk dilakukan investigasi, 17 negara abstain, termasuk negara-negara Uni Eropa, dan satu negara menentang, yakni Amerika Serikat.
Penyelidikan independen bertujuan untuk mengungkap fakta pelanggaran dan kriminalitas yang dilakukan. Mereka yang terbukti bersalah dalam kejahatan perang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kantor perdana menteri Israel mengatakan, keputusan tersebut hanya merupakan parodi. Israel berkilah telah berusaha keras menjaga agar warga sipil Palestina terhindar dari bahaya.
Kepala Dewan HAM PBB Navi Pillay telah terlebih dulu menyatakan Israel kemungkinan besar telah melakukan kejahatan perang. Sehari setelah putusan itu dikeluarkan, Israel kembali membombardir Jalur Gaza.
Mereka menganggap sebelah mata investigasi yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB. Pada Kamis (24/7), setidaknya 37 rakyat Palestina di Jalur Gaza tewas. Sepuluh di antara korban tewas diketahui masih satu keluarga.