Jumat 01 Aug 2014 18:37 WIB

Australia Perintahkan Dua Warganya yang Terlibat ISIS Ditangkap

Rep: c92/ Red: Joko Sadewo
Gerilyawan ISIS
Foto: EPA/Mohammed Jalil
Gerilyawan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, SIDNEY – Polisi Australia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua anggota Negara Islam Australia. Mereka digambarkan secara online mengacungkan penggalan kepala tentara pemerintah Suriah. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Khaled Sharrouf dan Mohamed Elomar.

Sharrouf dan Elomar dianggap telah bergabung dengan kelompok Negara Islam radikal di Suriah. Foto-foto yang diposting di media sosial menunjukkan Elomar memegang kepala tentara Suriah yang terpenggal di tangannya. Ia membanggakan diri karena telah memotong leher seorang kafir.

Kedua pria ini berasal dari Sidney. Mereka dianggap dua warga Australia yang paling terkenal telah bergabung dengan Negara Islam di Suriah dan Irak. Wakil Komisaris Polisi Federal Australia, Neil Gaughan mengatakan, keduanya kini diduga terlibat aksi terorisme. “Kata-kata tidak cukup untuk menggambarkan bagaimana menjijikkannya foto-foto itu.” Kata Gaughan.

“Selama 30 tahun di kepolisian, ini mungkin salah satu hal terburuk, atau memang terburuk yang pernah saya lihat. Pemerintah Australia, juga mengkritik pada Jumat dengan kritik yang paling tajam atas tindakan yang dilakukan dua orang ini,” kata dia.

“Kita bisa meyakinkan warga Australia bahwa kita sudah memberikan surat perintah penangkapan tahap pertama, dan setelah mereka menginjakkan tanah di Australia, mereka akan ditahan,” kata Gaughan.

Elomar dan Sharrouf diketahui memiliki hubungan dengan seorang remaja dari Melbourne.

Pihak berwenang mengatakan, Adam Dahman (18) meledakkan dirinya di Baghdad dalam serangan bom bunuh diri yang menewaskan tiga orang pekan lalu. Dahman diinterogasi oleh Badan Intelijen Australia sebelum ia terbang ke Timur Tengah tahun lalu. Namun, pihak intelijen mengatakan mereka tidak punya kekuatan untuk menghentikannya pergi dari Australia.

Sementara itu, di Canberra, pemerintah sedang mempersiapkan undang-undang baru yang akan mempermudah peradilan terhadap kasus-kasus terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement