REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Seorang dosen Uigur, Ilham Toti, didakwa atas hasutan separatisme, Rabu (1/8) kemarin. Pengumuman dakwaan dari Pengadilan Rakyat Menengah di ibukota Xinjiang, Urumqi, dibuat dalam sebuah pernyataan singkat secara online oleh jaksa yang mengajukan kasus mereka tanpa kehadiran Tohti maupun pengacara.
Surat dakwaan tersebut datang setelah kaum muslim Uigur ditembak mati dalam kerusuhan pekan lalu. Para muslim Uigur menyebut Xinjiang sebagai tanah air mereka. Tohti ditahan dan dipecat sebagai dosen ekonomi di the Central University of Nationalities di Beijing setelah penahanannya.
Tohti dengan tegas menolak tuduhan separatisme. Tuduhan ini dapat menyebabkan dia dihukum mati dengan cara diseret dari rumahnya di Beijing oleh puluhan polisi pada Januari mendatang. Ia akan ditahan secara resmi sebulan mendatang.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan penahanan Tohti adalah bagian strategi Beijing untuk meredam suara orang-orang Uigur. Mereka telah lama mengalami diskriminasi etnis, penindasan pengendalian agama, kemiskinan terus-menerus serta pengangguran.
Dakwaan ini mengejutkan, baik bagi pengacara Tohti, Li Fangping dan Wang Yu Istri Tohti, maupun istrinya, Guzelnur. Fangping mengatakan, jaksa tidak memberitahukan tentang surat dakwaan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh hukum.
Sementara itu, Wang mengatakan Tohti adalah advokat hak-hak kaum Uigur dan pengkritik keras kebijakan Cina di Xinjiang. Ia menolak tuduhan separatisme terhadap dirinya.
Guzelnur mengatakan tidak terima kantor kejaksaan Urumqi tidak memberitahu dia atau keluarganya tentang dakwaan tersebut. Dia mengetahui dakwaan suaminya melalui media resmi.
''Apa yang saya rasakan adalah dakwaan separatisme yang diberikan oleh pemerintah Xinjiang kepada suami saya itu mengejutkan,'' kata dia.
''Suami saya tidak melakukan kejahatan apapun yang mereka tuduhkan. Mereka memfitnah suami saya tanpa dasar,'' kata Guzelnur.