REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Sebanyak 16 petugas kantor administratif Kota Jeddah, Arab Saudi, termasuk seorang pejabat senior, diadili atas tuduhan penipuan dan menerima suap saat melaksanakan proyek konservasi air di kota tersebut.
Seperti diberitakan surat kabar setempat yang dilansir dari Arabnews (Senin, 4/8), pengadilan atas 16 petugas itu akan dimulai di Pengadilan Umum Jeddah pada akhir bulan ini.
Para petugas tersebut melibatkan perwakilan di mana perusahaan yang melaksanakan proyek-proyek kota.
Disebutkan, para terdakwa dituduh memanfaatkan jabatan resmi mereka, dengan korupsi menerima suap dalam bentuk mobil dan uang tunai dari perusahaan yang telah memenangkan kontrak kota.
"Mereka juga dituduh mengumpulkan uang dari perusahaan swasta, untuk kampanye konservasi air dan menggunakannya untuk tujuan pribadi mereka," kata surat kabar setempat, mengutip dakwaan terhadap para pelaku.
Beberapa terdakwa telah mengakui pelanggaran. Sementara yang lainnya membantah melakukan pelanggaran tersebut. DIsebutkan, para terdakwa menerima uang suap di beberapa tempat antara 50.000 dan 300.000 Saudi Riyal.