Selasa 05 Aug 2014 18:56 WIB

Staf Dewan Kota Wajib Laporkan Pengkritik Pemerintah di Media Sosial

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, KAWASAN TERITORI UTARA -- Kebijakan mengenai media sosial yang baru dirilis Dewan Kota di Kawasan Teritori Utara (NT) menuai kritik tajam. Pasalnya kebijakan itu memerintahkan pegawainya melaporkan identitas orang yang mengkritik organisasi mereka di media sosial. Aturan tersebut digambarkan sebagai aturan terburuk bagi kebebasan publik.

Kritik keras mengenai aturan baru dari Dewan Kota Kawasan Utara itu antara lain disampaikan Presiden Dewan Kebebasan Sipil Australia, Terry O'Gorman yang menilai kebijakan yang diterbitkan oleh Dewan Kota Katherine di NT itu merupakan aturan terburuk yang pernah diterbitkan oleh dewan kota manapun di seluruh Australia.

"Aturan mengenai media sosial yang baru-baru ini diterbitkan oleh Dewan Kota Katherine  sangat berlebihan, melebihi batas dan melanggar hak kebebasan berpendapat warga,” kata  O'Gorman, baru-baru ini.

"Kebijakan itu merupakan kebijakan media sosial terburuk yang pernah saya temui dalam kapasitas saya di lembaga kebebasan sipil yang pernah diterbitkan dewan kota di seluruh Australia,” paparnya.

Terlebih lagi aturan itu bahkan melarang staf  dewan kota memberikan komentar di jaringan media sosial seperti Facebook yang bisa berimbas negatif bagi citra dewan kota. Aturan itu memerintahkan seluruh pegawai yang bekerja di dewan kota melaporkan setiap komentar yang tidak pantas mengenai organisasi tempat mereka bekerja yang dibuat oleh siapa saja di media sosial.

"Jika Anda mengetahui material apa saja yang bisa merusak Dewan Kota Katherine atau reputasinya, maka  Anda harus segera melaporkan hal itu pada atasan anda maupun pejabat berwenang," demikian tulis aturan baru tersebut.

Kebijakan ini disahkan secara anonim dalam pertemuan di Dewan Kota Katherine  pada 29 Juli 2014 lalu.

Wali Kota membela aturan media sosial

Wali kota Katherine, Fay Miller membela aturan terkait media sosial yang memicu kontroversi tersebut. "Ada sejumlah area di media sosial yang terkadang melampaui batas,” kata Walikota Miller.

"Media sosial menjadikan seseorang sangat mudah menjadi ksatria dibalik tuts keyboard, duduk diruangan dan melontarkan komentar meremehkan sesuka hati mereka di media sosial tanpa melihat pertimbangan lain,” ungkap Miller.

Menurutnya aturan yang diterbitkan pihak dewan kota itu bukan bertujuan untuk membungkam kritik dari warga.

"Kami bukannya hanya ingin mendengar komentar manis saja dari warga, tapi kami hanya sedikit prihatin mengenai komentar di media sosial yang diutarakan sejumlah orang yang terkait erat dengan institusi dewan kota,” katanya.

Namun demikian Komisioner HAM Australia, Tim Wilson menilai kebijakan mengenai media sosial seharusnya justru harus memastikan penghormatan warga dilaksanakan dan tidak membahayakan partisipasi demokratis oleh orang-orang yang bekerja untuk dewan.

"Kebijakan media sosial seharusnya tidak mewajibkan staf dewan atau kontraktor untuk menjadi mata-mata untuk mengawasi komentar yang berseberangan maupun pandangan kritis," kata Wilson.

Miller mengatakan dokumen itu diambil dari template yang digunakan oleh kamar dagang, dan bisa diubah jika diperlukan.

"Apa yang kami coba lakukan adalah memastikan bahwa orang menjadi sangat, sangat berhati-hati tentang apa yang mereka ingin katakan. Jika tidak sesuai, jangan katakan itu," katanya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement