Rabu 06 Aug 2014 08:18 WIB

Lakukan Kejahatan Perang, Israel Harus Diadili

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Reruntuhan bangunan di Jalur Gaza karena dibombardir roket Israel.
Foto: AP Photo
Reruntuhan bangunan di Jalur Gaza karena dibombardir roket Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Setelah melakukan serangan membabi buta ke Gaza, pemerintah Palestina pun meminta agar rezim Israel harus diadili karena telah melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ihab Bseiso, juru bicara Pemerintahan Bersatu Palestina, mengatakan pengepungan yang telah terjadi selama tujuh tahun di daerah tersebut juga harus dicabut.

"Warga kami di Gaza harus mendapatkan jalan yang aman dan membuka semua perbatasan," kata Bseiso kepada PressTV, Rabu (6/8). "Ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada dunia internasional," tambahnya.

Lanjutnya, pembicaraan antara Tel Aviv dan pemerintah bersatu Palestina tidak menghasilkan apapun. "Tak ada yang dicapai," katanya. Ia pun menyerukan dunia internasional agar memberikan perhatian lebih secara politik dan bantuan ekonomi kepada Palestina.

"Kami menuntut kemerdekaan kami, negara merdeka Palestina dan pembangunan pemukiman di tanah kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement