Kamis 07 Aug 2014 22:08 WIB

Dua Tokoh Khmer Merah Dihukum Seumur Hidup

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Agung Sasongko
mantan presiden Khmer Merah Khieu Samphan (83)
Foto: Reuters
mantan presiden Khmer Merah Khieu Samphan (83)

REPUBLIKA.CO.ID,  PHNOM PENH -- Pengadilan kejahatan perang yang didukung PBB di Kamboja memutuskan menghukum dua kader rezim Khmer Merah dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (7/8). Sidang itu  berlangsung selama sembilan tahun.

Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka dinilai memiliki peran dalam pembantaian era 1970an.

Hakim ketua Nil Nonn mengatakan pengadilan menemukan telah terjadi serangan yang luas dan sistematis terhadap penduduk sipil Kamboja dan kedua mantan pemimpin tersebut merupakan bagian dari lembaga kriminal bersama. "Saudara Nomor Dua" Nuon Chea (88 tahun) dan mantan presiden Khmer Merah Khieu Samphan (83) terlibat dalam evakuasi paksa, pembunuhan dan eksekusi yang diatur oleh rezim sebagai bagian dari revolusi ultra-Maois.

Kasus terhadap dua pemimpin senior tersebut dibagi menjadi beberapa tahap. Puncak sidang yang berlangsung Kamis memfokuskan pada evakuasi pusat-pusat kota.  Hal itu adalah bagian dari upaya rezim mendirikan sebuah negara agraria. Sidang dengar pendapat awal telah dimulai untuk sidang kedua, yang mencakup tuduhan genosida.

Putusan itu disampaikan kedua kali dalam sidang pengadilan yang berlangsung selama sembilan tahun. Nuon Chea dan Khieu Samphan tetap diadili secara terpisah dengan tuduhan genosida. Sidang yang merupakan upaya bersama antara pemerintah Kamboja dan PBB dikritik sangat lambat dan hanya menangani sedikit kejahatan yang dilakukan Khmer Merah.

Putusan terhadap kedua tokoh senior Khmer itu adalah yang pertama yang dijatuhkan terhadap pimpinan Khmer Merah. Sebelumnya, pejabat Khmer dengan pangkat yang lebih rendah Kaing Guek Eav (71) yang mengelola penjara kejam di Phnom Penh divonis pada 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement