REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyal Al-Maliki telah membawa tuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Para ahli menilai Palestina harus berjuang untuk membawa Israel ke pengadilan tersebut. Hal ini mengingat keterbatasan politik dan hukum yang Palestina miliki.
Tidak ada kesulitan bagi Palestina untuk memberi bukti nyata pada seluruh dunia, hasil kejahatan perang yang telah dilakukan Israel. Maliki mengatakan serangan yang dilakukan Israel selama hampir satu bulan adalah bukti yang dapat dilihat dengan jelas oleh semua orang, bahwa kejahatan perang dan kemanusiaan telah terjadi di Gaza.
"Kami tidak pernah kesulitan untuk menunjukan bukti nyata kejahatan Israel. Pelanggaran ini harus segera diadili," ujar Maliki, dilansir Maan News, Kamis (6/8).
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon juga mengatakan Israel telah melakukan pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang berlaku. Selain itu, Komisaris Tinggi PBB di bidang Hak Asasi Manusia juga mengatakan dugaan kuat kejahatan perang telah terjadi di Gaza.
PBB mencatat, lebih dari 1.800 warga Palestina di Gaza telah tewas akibat serangan intensif Israel. Sebagian besar korban adalah warga sipil, yang mana mencapai hingga 72 persen.