Ahad 10 Aug 2014 13:22 WIB

Pengadilan Mesir Minta Partai Bentukan Ikhwanul Muslimin Dibubarkan

Rep: C91/ Red: Erik Purnama Putra
Partai Kebebasan dan Keadilan bentukan IM
Foto: www.ikhwanweb.com
Partai Kebebasan dan Keadilan bentukan IM

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan administrasi Mesir memerintahkan sayap politik Ikhwanul Muslimin (IM), Partai Kebebasan dan Keadilan, agar dibubarkan pada Sabtu (9/8). Tak hanya itu, mereka juga meminta aset-aset partai itu dilikuidasi.

Mengutip Ahram Online, Ahad(10/8), pada Oktober 2013, IM, mendapatkan vonis dan dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh kabinet Mesir pada Desember 2013. Hal itu menyusul serangkaian aksi pemboman dan kerusuhan di berbagai tempat. Meski begitu, Ikhwanul membantah ikut terlibat dalam aksi rusuh tersebut.

Pembubaran IM dan organisasi di bawahnya, serta penyitaan aset-asetnya, dilakukan menyusul pelengseran Muhamed Morsi dari kursi presiden pada Juli 2013. Partai bentukan IM mendapatkan 47 persen kursi parlemen pada pemilihan umum 2012 yang pertama setelah rezim Hosni Mubarak mundur atas desakan kekuatan massa yang berdemonstrasi di seluruh penjuru negeri.

Mursy pun mendapatkan kemenangan dalam pemilihan presiden karena didukung suara dari kelompok Islam lain, selain Al-Ikhwan dan rakyat Mesir yang tidak ingin Ahmad Shafik, salah satu tokoh pada era Hosni Mubarak, terpilih menjadi presiden.

Hanya saja, dalam perjalanannya, rakyat dan sebagian politisi merasa kecewa dengan kepemimpinan Mursy yang dianggap lebih mendahulukan kepentingan kelompoknya IM daripada Mesir secara umum. Sehingga mendorong kelompok Tamarud mencari dukungan untuk menurunkan Morsi, hingga akhirnya militer turun tangan dalam pengambilan kekuasaan, hanya beberapa hari setelah genap 1 tahun Morsi berkuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement