Rabu 13 Aug 2014 18:19 WIB

Curi 34 Ribu Dolar dari 8 Klien, Pengacara ini Dipenjara 2 Tahun

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Seorang pengacara asal Tasmania, yang kedapatan mencuri lebih dari 30 ribu dolar dari para kliennya, divonis hukuman 2 tahun penjara. Hukuman ini dengan periode tanpa pengajuan pembebasan bersyarat selama 8 bulan.

Pengadilan tempat Gregory Brian O’Rourke divonis 2 tahun penjara karena mencuri 34.000 dolar dari kliennya.
Gregory Brian O’Rourke, nama pengacara itu, mencuri sebesar 20 ribu hingga 24 ribu dolar dari delapan  kliennya selama rentang waktu 2008-2012 ketika masih berpraktik sebagai kuasa hukum di Devonport.

Menurut Hakim Robert Pearce dari Pengadilan di Launceston, aksi Gregory telah mencederai intetgritas sistem keadilan.

Gregory mengambil uang pembayaran klien, merekayasa arsip kantor dan kemudian menyetor jumlah yang berbeda ke rekening bank pribadinya, menggunakan cek yang ditulis tangan.

Ia membayar kembali 24 ribu dolar yang ia ambil dari harta warisan seseorang yang telah meninggal, menunjukkan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan perjanjian pinjaman yang sudah kadaluarsa dan meminta mereka untuk tetap diam.

Tim pengacara Gregory menyebut bahwa ia menderita depresi akut, yang merupakan alasan dibalik segala aksi ‘pencurian’ itu karena ia tak bisa membuat keputusan yang masuk akal.

Namun jaksa Jody Denisoan mengatakan, bukti dari seorang psikiater tak menunjukkan seberapa parah depresi yang dialami Gregory ketika ia melakukan kejahatan itu.

Jaksa Jody mengutarakan, Gregory hanya mengembalikan uang ke satu klien untuk menyelamatkan nama baiknya karena ia takut akan tertangkap.

Izin praktik hukum Gregory, 46 tahun, dicabut pada tahun 2012. Ia sempat mengatakan bahwa dirinya tak ingin memperbarui lagi lisensinya tersebut. Ia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat 8 bulan ke depan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement