REPUBLIKA.CO.ID, URUMQI-- Sebuah pengadilan di Xinjiang menjatuhkan hukuman penjara kepada 25 orang. Mereka dinyatakan terlibat dalam kegiatan terorisme dan melakukan tindak kejahatan. Kedua puluh lima orang tersebut berasal dari etnis minoritas Uigur.
Oman Tribune melansir, orang-orang ini rata-rata dipenjara selama 3 tahun hingga seumur hidup. Laporan Harian Pengadilan Rakyat seperti dikutip New York Times menyatakan, dalam salah satu kasus, orang yang dihukum dinyatakan mencoba menyebarkan jihad, membuat bahan peledak, dan merencanakan serangan ke kantor polisi, serta melakukan pembunuhan terhadap pejabat Partai Komunis.
Di antara 25 orang tersebut, menurut Oman Tribune, ada pula yang dituduh membeli pisau dan alat peledak. Yang lain dituduh menggalang dana untuk melakukan perang suci atau membantu buronan melarikan diri dari hukuman.
Dalam Oman Tribune disebutkan, China menyalahkan kaum Islam Uigur atas serangan-serangan yang terjadi. Mereka dituduh ingin mendirikan negara merdeka yang disebut Turkistan Timur. Juru bicara Kongres Uighur Dunia, Dilxat Raxit mengatakan, warga Uighur tidak mungkin menerima bantuan hukum yang adil dalam lingkungan China yang represif.
“Tuduhan dan hukuman dari China kurang transparan dan digunakan untuk tujuan politik,” jelasnya.