Jumat 15 Aug 2014 09:42 WIB

ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara dari kawasan ASEAN sepakat untuk membentuk jaringan perlindungan saksi dan korban melalui pembacaan Deklarasi Kuta Bali yang ditelurkan dalam pertemuan antarnegara di Kuta, Bali, Rabu (13/8) kemarin.

"Jaringan ini dibentuk untuk meningkatkan kerja sama antara negara Asean serta badan-badan sektoral yang relevan, untuk perlindungan saksi dan korban kejahatan, khususnya kejahatan transnasional terorganisasi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, dalam rilis LPSK yang diterima di Jakarta, Jumat (15/8).

Abdul Haris mengutarakan harapannya agar jaringan itu bisa memberikan informasi bagi negara-negara ASEAN terkait perlindungan saksi dan korban, serta berfokus juga untuk mempromosikan penelitian bersama dan pelatihan bagi personil lembaga perlindungan saksi dan korban dari negara-negara Asia Tenggara. Ia juga mengemukakan, jaringan yang diformulasikan bertemu setahun sekali itu juga akan membangun pusat data bersama dan panduan regional, termasuk praktik-praktik perlindungan yang baik.

Selain itu, ujar dia, juga memperkuat dan menyelaraskan peraturan serta kebijakan dalam mekanisme perlindungan. "Jaringan ini dipastikan akan terlibat dalam mitra dialog Asean serta organisasi internasionl dan regional seperti PBB bidang narkoba dan kejahatan (UNODC), Interpol, Europol, dan organisasi internasional lain," katanya.

Ketua LPSK memaparkan, dari sepuluh negara ASEAN yang diundang, tujuh diantaranya mengirimkan delegasi mereka ke pertemuan tersebut, yaitu Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Sementara Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam absen dari kegiatan tersebut. "Tapi, secara prinsip ketiga negara itu setuju karena mereka juga sudah datang pada pertemuan tahun lalu," ujarnya.

Menurut Semendawai, jaringan itu sudah dipersiapkan sejak 2012 dan dibahas melalui tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama pada 2012 dimana negara-negara ASEAN mampu menelurkan pernyataan bersama tentang kerja sama internasional perlindungan saksi dan korban kejahatan transnasional terorganisasi.

Pada pertemuan kedua Nopember 2013, negara ASEAN juga membuahkan pernyataan bersama tentang penguatan kerja sama regional perlindungan saksi dan korban. "Dan pada pertemuan ketiga ini kami akhirnya sepakat membentuk Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement