Jumat 15 Aug 2014 09:50 WIB

ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban

ASEAN
Foto: AP
ASEAN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara ASEAN sepakat untuk membentuk jaringan perlindungan saksi dan korban melalui pembacaan Deklarasi Kuta Bali yang ditelurkan dalam pertemuan antarnegara di Kuta, Bali, Rabu (13/8).

"Jaringan ini dibentuk untuk meningkatkan kerja sama antara negara Asean serta badan-badan sektoral yang relevan, untuk perlindungan saksi dan korban kejahatan, khususnya kejahatan transnasional terorganisasi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Hari Semendawai, dalam rilis LPSK yang diterima di Jakarta, Jumat (15/8).

Abdul Haris mengutarakan harapannya agar jaringan itu bisa memberikan informasi bagi negara-negara ASEAN terkait perlindungan saksi dan korban, serta berfokus juga untuk mempromosikan penelitian bersama dan pelatihan bagi personil lembaga perlindungan saksi dan korban dari negara-negara Asia Tenggara.

Ia juga mengemukakan, jaringan yang diformulasikan bertemu setahun sekali itu juga akan membangun pusat data bersama dan panduan regional, termasuk praktik-praktik perlindungan yang baik. Selain itu, ujar dia, juga memperkuat dan menyelaraskan peraturan serta kebijakan dalam mekanisme perlindungan.

"Jaringan ini dipastikan akan terlibat dalam mitra dialog Asean serta organisasi internasionl dan regional seperti PBB bidang narkoba dan kejahatan (UNODC), Interpol, Europol, dan organisasi internasional lain," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement