Jumat 15 Aug 2014 16:20 WIB

UNODC: Indonesia Terus Berupaya Perangi Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Country Manager PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) Troels Vester mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia. "Indonesia sepenuhnya peduli dalam mencegah dan memberantas perdagangan manusia," kata Troels Vester di sela-sela diskusi 'koordinasi melawan perdagangan manusia' di kantor UNODC, Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut dia, Indonesia memiliki banyak perhatian dan tindakan yang tertuang dalam kebijakannya untuk memberantas perdagangan manusia. "Ribuan warga negara Indonesia saat ini banyak dieksploitasi dan harus diprioritaskan dalam kebijakan pemerintah lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa UNODC telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam rangka penghapusan perdagangan manusia di Indonesia. "Kami akan memberikan pelatihan tentang perdagangan manusia kepada perwakilan dari kementerian atau organisasi massa pada Oktober. Jika eksploitasi ini terjadi di dalam negeri mungkin bisa ditangani pemerintah Indonesia tetapi apabila itu berlangsung di luar negeri maka Indonesia harus memiliki kerja sama internasional," katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa secara global upaya pemberantasan perbudakan manusia masih jauh sehingga anak-anak dan perempuan terus menjadi objek yang sangat rentan terhadap perdagangan keji ini. "Kelompok kriminal terorganisir terus menghasilkan miliaran dolar dengan menawarkan masyarakat kehidupan yang lebih baik. Sebuah langkah maju yang besar dalam menanggulangi kejahatan ini adalah Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak di bawah Konvensi PBB menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir," papar Vester.

Dia mengatakan bahwa ketika Protokol diadopsi pada tahun 2003, kurang dari setengah dari negara-negara di seluruh dunia memiliki undang-undang yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku perdagangan manusia. Sekarang lebih dari 90 persen dari negara-negara yang mengadopsi undang-undang tersebut.

Laporan UNODC tentang perdagangan manusia pada 2012, menemukan bahwa sebagian besar orang yang diperdagangkan adalah perempuan, sekitar 55 sampai 60 persen secara global. Data terbaru dari laporan yang akan dirilis, bagaimanapun, menunjukkan bahwa semakin banyak korban perdagangan manusia adalah anak-anak, khususnya anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Wanita dan anak-anak mencapai tiga perempat dari korban eksploitasi manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement