REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Pengadilan Federal menyetujui klaim tanah adat yang sudah diperjuangkan selama 17 tahun oleh warga Gumbaynggirr di pesisir Utara New South Wales. Lebih dari 100 orang warga Gumbaynggirr berdiri dan bersorak gembira ketika Hakim Jayne jagot menetapkan keputusannya dalam sidang terbuka khusus di Nambucca Head, Pelabuhan Coffs.
Klaim tanah adat itu meliputi tanah pesisir sepanjang 6 kilometer yang terdapat didalam kawasan Taman Nasional Wanggaan, sebelah selatan kota Nambucca. Klaim tanah adat ini mulai diajukan ke pengadilan tahun 1996 lalu atas nama warga adat Gumbaynggirr.
Hanya satu dari pemohon asli yang masih hidup sampai saat ini. Dalam penyampaian keputusannya, Hakim Jagot mengakui kalau proses penetapan klaim ini terlalu lama.
"Kebenaran mendasar adalah keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dipungkiri yang tidak boleh diabaikan dan harusnya membimbing usaha masa depan kita terkait upaya mencari resolusi dari usaha di masa depan dari kasus seperti ini, "katanya, baru-baru ini.
Mantan senator Aden Ridgeway berada ditengah penduduk pemohon Gumbaynggirr dan mengatakan lamanya waktu untuk memproses permohonan ini merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian.
"Seringkali terhadap permohonan seperti ini upaya hukum, atau batasan yang dibutuhkan sering kali sangat problematic, sementara masyarakat lebih menyoroti hal-hal yang kecil dibandingkan pencapaian hasil yang lebih besar,” katanya.
"Saya kira jika kita terus membuka mata terhadap hal-hal yang lebih besar, maka kita akan mencapai hasil yang lebih cepat,” tambahnya.
Meski klaim tanah adat penduduk Gumbaynggirr sudah disetujui, namun tanah adat itu akan tetap menjadi bagian dari Taman Nasional Gaagal Wanggaan.