Selasa 19 Aug 2014 17:36 WIB

Penyelidikan Kejahatan Perang Israel Dihalang-halangi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Warga Jalur Gaza menaiki keledai diengan latar belakang gedung yang hancur dibombardir militer Israel.
Foto: AP Photo
Warga Jalur Gaza menaiki keledai diengan latar belakang gedung yang hancur dibombardir militer Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM-- Dua kelompok HAM ternama di dunia berusaha mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang di Gaza. Sayangnya, mereka terkendala oleh pelarangan Israel. Kelompok Amnesty International dan staf Human Rights Watch tidak mendapatkan izin memasuki Gaza meskipun telah melobi Israel dan Mesir sejak awal konflik ini terjadi.

Mereka mengatakan pelarangan Israel terhadap para staf internasional untuk memasuki Gaza menghalangi mereka dalam melakukan penyelidikan kekerasan. Namun, Israel mengatakan tak satupun dari kelompok itu memiliki dokumen yang benar yang diperlukan untuk mengakses wilayah Palestina.

Menteri luar negeri Mesir tak langsung memberikan responnya mengapa perbatasannya dengan Gaza ditutup untuk kelompok itu. Kelompok itu tidak dapat mengirimkan peneliti internasional dan ahli perlengkapan perang ke Gaza setelah Israel menolak pelanggaran yang telah dilakukannya dalam perang ini dan tetap bersikukuh adanya investigasi PBB dalam konflik ini.

“Kami melakukan semampu kami, baik Human Rights Watch dan kami, melakukan dokumentasi sebisa kami, baik di sekitar Gaza maupun dari tempat jauh. Tetapi kami tak dapat mengirimkan sejumlah peneliti di sana dan ini menjadi halangan kami,” kata pekerja Amnesty Debirah Hyams, yang menyebutkan kelompok tersebut hanya memiliki satu staf lokal di sekitar Gaza.

Bill Van Esveld, seorang peniliti HRW Timur Tengah mengatakan kelompoknya hanya memiliki dua staff di Gaza. “Mereka kewalahan. Ada begitu banyak yang harus diselidiki dan bukti fisik terkait peristiwa itu menghilang seiring berjalannya waktu,” katanya.

Gempuran Israel di tanah Gaza ini telah menewaskan sekitar dua ribu warga Palestina, yang mayoritas merupakan warga sipil, serta 64 tentara Israel dan tiga warga sipilnya. Pejabat tinggi HAM PBB pada akhir bulan lalu mengatakan Israel sepertinya dengan leluasa melanggar hukum internasional dalam serangan militernya yang telah menghantam rumah, sekolahan, rumah sakit, dan tempat perlindungan PBB bagi warga yang mengungsi.

Israel pun membantah tuduhan tersebut dan mengaku telah memberikan peringatan kepada warga untuk mengungsi serta membalas serangan roket Gaza yang disebut telah ditembakkan dari rumah penduduk. Badan negara Israel yang bertanggung jawab atas akses warga Palestina di wilayah yang diduduki mengatakan hanya memberi izin kepada organisasi yang telah terdaftar di kementerian sosial.

“Karena organisasi ini tidak terdaftar, mereka diberitahu dapat menghubungi kantor penyelidikan publik agar dapat melakukan pemeriksaan permohonan individu,” kata COGAT, sebuah unit dalam kementerian pertahanan Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement