Selasa 19 Aug 2014 18:21 WIB

Australia Sepakati Kode Etik Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jubir Kemenlu Michael Tene
Jubir Kemenlu Michael Tene

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Australia telah menyepakati "Joint Understanding of a Code of Conduct" atau kode etik yang telah diajukan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene mengatakan kedua negara telah melakukan komunikasi yang intensif memperbaiki hubungan yang merenggang sejak kasus penyadapan terhadap presiden beserta istri dan menteri Indonesia.

"Beberapa bulan terakhir sudah ada komunikasi antara kedua belah pihak terkait code of conduct," katanya.

Untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman itu, kedua negara tengah mempersiapkan dan mengatur jadwal pertemuan.

"Saat ini kedua belah pihak sudah sampai pada tahapan menentukan tanggal penandatanganan," jelasnya, seperti dihubungi Republika, Selasa (19/8).

Menurut Tenne, dalam penandatanganan nota kesepahaman yang akan dihadiri oleh kedua menlu Australia dan Indonesia ini rencananya akan disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, dilansir dari ABC, Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop dijadwalkan akan terbang mengunjungi Jakarta dalam beberapa hari ini. Ia akan menemui Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa guna menandatangani kesepakatan ini.

 

Bishop yang telah melakukan negosiasi dengan Natalegawa selama berbulan-bulan terkait kode etik baru ini telah membenarkan adanya kemajuan ini.

“Kami telah mencapai kesepakatan dalam nota kesepahaman bersama dan kami saat ini mengatur waktu untuk menandatanganinya,” katanya.

Indonesia menangguhkan kerjasama dengan Australia pada tahun lalu setelah laporan penyadapan Australia pada 2009 terhadap Presiden Indonesia, istrinya, dan sejumlah menteri Indonesia. Hal ini pun menyebabkan dibatalkannya tujuh latihan militer dengan Indonesia.

Indonesia sebelumnya bersikukuh untuk memperbaiki hubungan diplomatik dengan menyepakati enam syarat yang diajukan oleh SBY pada November tahun lalu. Enam syarat tersebut di antaranya kode etik dan protokol yang mengatur kesepakatan hubungan Indonesia-Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement