REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Gara-gara menipu sepasang suami istri warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan status kewarganegaraan Malaysia, seorang anggota polisi wanita dihukum denda 2.500 ringgit oleh Pengadilan Melaka.
Hakim Amran Jantan menjatuhkan hukuman itu terhadap Lans Koperal Maimunah Isnin (40) setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan yang dibacakan dalam pengadilan, demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Rabu (20/8).
Maimunah didakwa dengan niat menipu Safii Idris (47) dan istrinya untuk membantu menukarkan status Permanent Resident (PR) yang sudah mereka pegang menjadi warga negara Malaysia.
Pasangan itu sudah membayarkan uang sebanyak 1.500 ringgit kepada tersangka. Maimunah dikatakan telah datang ke rumah korban pada 1 Maret dan memberitahu mengenai lowongan sebagai anggota polisi. Safii mengatakan kepada terdakwa bahwa anak keduanya berminat menjadi anggota polisi.
Terdakwa kemudian meminta korban menyediakan dokumen yang diperlukan namun kemudian mengatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses karena pasangan itu masih berstatus PR.
Safii kemudian diminta menyediakan uang 1.500 ringgit sebagai bayaran untuk proses menukar status PR menjadi warga negara sebelum korban yang akhirnya menyadari penipuan itu membuat laporan ke kantor Sekretariat Pencegahan Suap Malaysia (SPRM) Melaka pada 13 Maret.
Maimunah yang tidak didampingi pengacara membayar denda yang dijatuhkan pengadilan tersebut.