Rabu 20 Aug 2014 14:38 WIB

Tersandung Pencucian Uang, Standard Chartered Didenda

Rep: c88/ Red: Bilal Ramadhan
Standard Chartered Bank (SCB)
Foto: [ist]
Standard Chartered Bank (SCB)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Standard Chartered (SC) telah setuju membayar denda sebesar 300 juta dolar AS kepada regulator bank di New York. Denda ini dikenakan akibat kegagalan SC dalam mengontrol money laundry atau pencucian uang.

Pada Selasa (20/8) BBC melaporkan, bank Inggris ini juga dilarang untuk menerima kliring akun mata uang dolar tanpa persetujuan negara. Penalti ini dikenakan setelah SC gagal menyelesaikan masalah money laundry yang teridentifikasi pada 2012.

"Jika bank gagal melaksanakan komitmennya, maka konsekuensinya mereka harus menerima pinalti," kata juru bicara pemerintah negara bagian New York, Benjamin Lawsky.

SC menyatakan, pihaknya dapat menerima hasil temuan yang dilakukan oleh Layanan Finansial Pemerintah Negara Bagian New York tersebut. "Kami melanjutkan proses pemulihan sistem AML (Anti Money Laundering) yang merupakan isu penting. Kami juga tengah memperbaiki sistem secara keseluruhan," ungkap pihak SC.

SC mengklaim kasus itu hanya memengaruhi sebagian kecil nasabah yang ada di Hongkong dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya SC juga telah mewanti-wanti dampak dari denda itu yang dapat menurunkan profit hingga 20 persen.

Pada 2012, SC setuju membayar denda sebesar 340 juta dolar AS kepada Layanan Finansial Negara Bagian New York (DFS). Ini setelah SC diketahui menyembunyikan transaksinya dengan Iran senilai 250 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement