REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Sekitar 80% tahanan di negara bagian New South Wales (NSW), yang masih merokok, akan dipaksa berhenti. Paksaan ini menyusul segera diberlakukannya aturan larangan merokok di penjara pada bulan Agustus, tahun depan.
Jaksa Agung NSW dan Menteri Kehakiman Brad Hazzard mengatakan, program berhenti merokok dan terapi nikotin akan ditawarkan kepada para tahanan dan sipir. “Ini adalah langkah yang tepat yang akan meningkatkan kesehatan 10.500 jiwa melalui sistem. Pelajaran dari tempat lain yang telah memberlakukan larangan merokok adalah bekerja dengan para tahanan dan staf secara konstruktif, dan memastikan bahwa ada sejumlah program untuk mendukung mereka,” jelas Brad, baru-baru ini.
Ia mengatakan, di tempat lain, banyak tahanan yang menggunakan momen itu sebagai kesempatan untuk benar-benar berhenti merokok. “Menariknya, pengalaman yang muncul selama ini, banyak tahanan yang akhirnya berhenti secara sukarela,” ceritanya.
Ketua Asosiasi Sipir, Steve McMahon, mengatakan, dibutuhkan waktu lama agar aturan ini berlaku dan para anggotanya tadinya berharap agar larangan ini diberlakukan awal tahun lalu.
Steve mengutarakan, kekhawatirannya sekarang adalah kemungkinan adanya perlawanan dari para tahanan.
Namun Manajer Unit Kontrol Tembakau di Dewan Kanker NSW, Scott Walsberger, mengatakan, pelarangan tersebut adalah langkah yang tepat. “Penjara adalah tempat kerja di ruangan tertutup terakhir yang akan bebas rokok, jadi ini adalah lompatan besar,” tuturnya.
Menteri Brad mengatakan, perawatan berhenti merokok akan ditawarkan bersamaan dengan konsultasi orang per orang, untuk menolong para tahanan dan staf penjara yang berhenti merokok.
Akan ada pula pelatihan manajemen perilaku dan program latihan yang ditawarkan.
Bagaimanapun juga, mulai Agustus 2015, tembakau akan diperlakukan sebagai barang gelap di seluruh penjara Australia.