REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab perkuat Undang-undang (UU) anti-terorisme. Melalui UU itu, pelaku terorisme dapat dihukum mati, seumur hidup dan membayar denda 100 juta dirham.
"Hukum itu menetapkan bahwa mereka yang terbukti bersalah menyerang atau mengancam presiden, wakil presiden atau salah satu pemimpin emirat itu dan anggota keluarga mereka, dan mereka yang bersekongkol melawan negara dan pemerintah akan diancam hukuman mati," tulis harian "Khaleej Times".
"Individu yang terlibat dalam pelaksanaan, perencanaan atau membantu melakukan kegiatan teroris di dalam negeri atau merencanakan kegiatan tersebut di luar tetapi melakukan perencanaannya di sini akan menghadapi sanksi tersebut," tambah harian itu.
Hukum kontra-terorisme yang diperbarui itu, mengubah undang-undang pada 2004, juga mencantumkan permasalahan terkait pembiayaan teror, sandera, perdagangan manusia, dan pencucian uang. Hukuman yang lebih kuat dilakukan di tengah kekhawatiran kawasan dan internasional terkait munculnya kelompok radikal Negara Islam, yang telah menduduki wilayah di Suriah dan Irak.
UAE, sebuah monarki Teluk yang kaya minyak yang berhasil melalui gelombang pemberontakan Musim Semi Arab tahun 2011 dengan tanpa masalah, mengikuti jejak negara tetangganya, Arab Saudi. Kerajaan Muslim ultra-konservatif itu pada Februari mengumumkan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk individu yang terbukti menjadi anggota "kelompok teroris" dan berperang di luar negeri. Kerajaan itu juga menghukum berat siapa saja yang mendukung organisasi-organisasi seperti itu.
Arab Saudi telah menerbitkan daftar organisasi yang meliputi kelompok gerilyawan terkait al Qaeda yang berperang di Suriah, dan Ikhwanul Muslimin, serta sejumlah gerakan lain.
Pada bulan Juni, Mahkaman Agung UEA menjatuhkan hukuman penjara kepada enam orang Arab selama tujuh tahun setelah membuktikan keterlibatan mereka dalam pembentukan sebuah sel "Al-Qaeda" dan mengumpulkan dana untuk Front Al-Nusra, kelompok gerilyawan yang berafiliasi dengan kelompok di Suriah.
Puluhan warga Emirat dan Mesir juga telah dipenjara dalam beberapa bulan terakhir di UAE karena membentuk sel-sel Ikhwanul Muslimin, yang dilarang di Mesir dan dituduh berusaha menggulingkan kerajaan Teluk itu.