Selasa 26 Aug 2014 10:57 WIB

Hari ini, Maskapai Australia Izinkan Penggunaan HP di Pesawat Terbang

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Qantas Airways dan Virgin Air, dua maskapai besar asal Australia akan memperbolehkan penggunaan telepon seluler dan tablet pada penerbangan domestik dan internasional. Izin ini mulai diterapkan hari ini, Selasa (26/8) sore.

Hingga saat ini, para penumpang pesawat terbang diminta untuk mematikan telepon seluler dan tablet mereka, dengan alasan keselamatan. Qantas dan Virgin telah meminta persetujuan dari Autoritas Keselamatan Penerbangan Sipil Australia (CASA) untuk mengubah izin tersebut. Dan kedua maskapai tersebut telah mendapatkan izin. Beberapa maskapi penerbangan lainnya pun akan mengikuti untuk mengubah soal penggunaan telepon seluler dan tablet.

Juru bicara CASA, Peter Gibson mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah aturan ini. "Pesawat kini dirancang dan dibuat dengan interferensi elektromagnetik," ujar Gibson. "Jadi para penumpang bisa membiarkan peralatan elektronik seperti laptop, telepon genggam, tablet, dari pintu ke pintu."

"Untuk laptop, tetap saja harus dalam keadaan tertutup, tidak digunakan saat lepas landas dan mendarat karena resiko adanya turbulansi [goncangan saat terbang]," tambah Gibson.

Kepala Teknis dari Qantas, Alan Milne, mengatakan perubahan peraturan ini akan berlaku mulai Selasa sore (26/08), pada pukul 03:00 sore Waktu Australia Timur.

Tapi, saat pintu pesawat dalam keadaan tertutup, gadget-gadget elektronik ini harus dalam keadaan  'in flight mode'. "Tidak ada sinyal di atas sana, jadi tidak alasan untuk menyalakan sinyal," ujarnya. "Tetapi para penumpang masih bisa menulis email atau SMS yang kemudian dikirim setelah mendarat," kata Gibson.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement