REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak peraturan pembatasan rokok elektronik serta larangan menggunakannya di dalam ruangan. Berikutnya, WHO juga mendorong pengaturan tentang iklan rokok, penjualannya untuk anak-anak di bawah umur, hingga peredarannya di pasar yang kian booming.
Badan Kesehatan PBB juga prihatni akan konsentrasi pasar pada rokok jenis ini hingga mencapai tiga miliar dolar AS.
"Singkatnya, laporan WHO ini mennjukkan bahwa rokok elektronik dan perangkat sejenis menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat," kata Direktur Departemen Penyakit Tidak Menular di WHO, Douglas Bettcher, dilansir dari the Guardian, Rabu (27/8).
Rokok elektronik menggunakan kartrid bertenaga baterai untuk menghasilkan uap nikotin-laced. Konsumsinya meroket selama dua tahun terakhir, meski ada perdebatan sengit entang risikonya.
Belum ada bukti kuat bahwa penggunakan rokok elektronik membantu seseorang berhenti merokok. Ada juga anggapan rokok elektronik tidak beracun, tanpa didasari bukti ilmiah.
Uni Eropa sepakat bahwa pengaturan iklan kemasan rokok akan menjamin keamanan dan kualitas rokok. US Food and Drug Administration telah melarang penjualan rokok kepada siapapun di bawah 18 tahun.
WHO meluncurkan kampanye kesehatan publik terhadap tembakau sejak satu dekade lalu. Dalam laporannya, WHO mencatat ada setidaknya 466 merek rokok elektronik.