Rabu 27 Aug 2014 06:05 WIB

Saudi Tahan Provokator 'Jihad'

Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)
Foto: REUTERS
Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pasukan keamanan Arab Saudi telah menahan delapan warga yang diduga menghasut orang-orang muda untuk pergi bergabung dengan kelompok-kelompok militan uar negeri, kata kantor berita negara SPA Selasa, mengutip juru bicara Kementerian Dalam Negeri.

Khawatir tentang potensi ancaman dari warga negara yang bepergian untuk bergabung dengan gerilyawan atau apa yang disebut dengan 'jihadis' Islam di Suriah dan Irak.

Arab Saudi melarang mereka dari pertempuran di luar negeri, atau menyumbangkan uang untuk setiap faksi atau bersimpati dengan ideologi militan.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pasukan keamanan menangkap delapan orang itu dalam serangan di kota Tumair, sebelah utara ibu kota Riyadh, menyusul keluhan-keluhan dari para orang tua pemuda-pemuda itu.

Kerajaan sekutu AS ini, yang selamat dari serangan Al Qaida terhadap keamanan dan instalasinya serta kompleks perumahan asing antara tahun 2003 dan 2006, khawatir tentang kembalinya mungkin ratusan militan garis keras yang berpengalaman berjuang dalam perang sipil di Suriah, atau di Irak.

Pengadilan Saudi telah mengadili beberapa kelompok warga dengan tuduhan mulai dari mendanai kegiatan militan luar negeri untuk merencanakan serangan di dalam kerajaan.

Dalam penelitian terakhir, pengadilan di Riyadh menemukan 12 orang bersalah bersekongkol untuk meledakkan satu misi diplomatik asing, mengadopsi ideologi ekstremis dan memberikan dukungan keuangan kepada para pejuang di luar negeri, kata SPA.

Ke-12 orang terdiri dari enam warga Saudi, lima orang Yaman dan satu Palestina, dan mereka dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 18 bulan sampai 20 tahun penjara.

Kelompok lain dari lima Saudi dan Oman dihukum karena merencanakan membunuh polisi rahasia Saudi, mengadopsi ideologi ekstremis dan mengusulkan untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan di Sudan, dan menghukum mereka berkisar antara tiga sampai 20 tahun di penjara, kata SPA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement