Ahad 31 Aug 2014 09:55 WIB

Dwi Kewarganegaraan jadi Perhatian Wakil Rakyat

Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri/Diaspora, ilustrasi
Foto: Perhimpunan Pelajar Indonesia
Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri/Diaspora, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mengakui masalah dwi kewarganegaraan patut dibicarakan. Selain, menurut mereka, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang harus selalu mendapat perhatian.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid MS, menurut Ketua Satuan Tugas (Task Force) Imigrasi dan Kewarganegaraan, Diaspora Indonesia di Eropa, Herman Syah kepada Antara London, Ahad (31/8).Ahmad Farhan mengatakan peluang membuat undang-undang (UU) mengenai Dwi Kewarganegaraan (DK) sebenarnya sudah ada.

Apalagi dengan adanya pasal 26 ayat 1 UUD hasil amandemen. Pasal itu berbunyi, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Herman Syah juga menceritakan, delegasi MPR, menyambut baik segala aktivitas dan harapan satuan tugas yang ada. Mereka juga menyebutkan Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam segala bidang. Satuan tugas yang ada antara lain Task Force IDN-NL, yaitu TF Liveable Cities, TF Medical Health Care, TF Immigration and Citizenship, TF Migrant Workers, TF Culinary, TF Youth and Education dan TF Maluku.

Anggota dewan lainnya, Muh. Asri Anas yang baru berkunjung ke India sangat mendukung DK setelah melihat pesatnya kemajuan ekonomi india sejak OCI/PIO diterapkan. Anggota lainnya juga mengerti mengapa Diaspora Indonesia menginginkan Visa Khusus Diaspora, Kartu Diaspora/KTP Luar Negeri dan Dwi Kewarganegaraan.

Patut diakui, menurut anggota majelis perbedaan antara sebelum dan sesudah UUD di amandemen terlihat sangat menyolok. Diantaranya kuliner disebutkan dalam UU Kebudayaan yang baru sudah dimasukkan kuliner sebagai salah satu alat diplomasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement