Ahad 31 Aug 2014 19:17 WIB

Mesir Keluarkan Fatwa Chatting Online

Rep: c83/ Red: Maman Sudiaman
Dua orang tengah chatting via internet (ilustrasi).
Foto: AP/Junji Kurokawa
Dua orang tengah chatting via internet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir mengeluarkan Fatwa tebaru terkait peraturan chatting online. Mesir melarang chatting online antara laki-laki dan perempuan yang tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan.

Dar al-Ifta, otoritas yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa tentang Islam mengatakan Online chat room merupakan hal yang sembrono, jahat dan membuka pintu bagi iblis. Ia juga mengatakan melakukan chatting online antara perempuan dan laki-laki asing dapat menimbulkan fitnah dan mengarah kepada  perilaku dan tindakan yang tidak Islami.

"Seorang wanita seharusnya tidak pernah mengirim gambar dirinya dengan orang asing dalam rangka untuk melindungi diri dan menjaga harga dirinya," ujar juru bicara Dar al-Ifta seperti dilansir Al Arabiya.

Fatwa tersebut juga mengatakan melakukan online chatting hanya akan membuang waktu dan tidak memiliki manfaat positif sedikitpun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement