REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM-- Sebuah organisasi HAM berbasis di Israel mengeluhkan pemimpin Hamas melakukan kejahatan perang ke pengadilan pidana internasional, Rabu (3/9). Ini terkait eksekusi yang dilakukan Hamas pada enam warga Palestina.
Organisasi Pusat Hukum Shurat HaDin mengajukan keluhan kejahatan perang terhadap Khaled Mashaal. Ia selama ini memimpin kelompok Hamas berkuasa di Gaza dari pengasingan.
Menurut pengaduan, Mashaal mengetahui perihal eksekusi dan malah aktif mendorong serta mendukungnya. Namun, Hamas menolak berkomentar terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Palestina juga menyerukan Israel telah melakukan kejahatan perang. Israel dituduh membunuh begitu banyak warga sipil di Gaza selama konflik berlangsung.
Perang Israel-Palestina telah menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina. Tiga perempat dari mereka merupakan warga sipil.