REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan Federal Australia di Sydney, Jumat (5/9), mengukuhkan keputusan sebelumnya yang membolehkan DNA manusia dipatenkan oleh perusahaan bio-teknologi
Seorang bekas penderita kanker payudara, Yvonne D'Arcy, menggugat keputusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan Myriad Genetics asal Amerika dan Genetic Technologies asal Melbourne untuk mematenkan DNA manusia yang berisiko menderita kanker. Dalam pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya disebutkan DNA itu bisa dipatenkan sebab materi genetis perlu diambil dari tubuh manusia untuk diuji lebih lanjut.
Menurut Yvonne D'Arcy yang asal Brisbane, gen manusia ada secara alamiah dan bukan sesuatu yang baru ditemukan, sehingga tidak pantas untuk dipatenkan. Ia pun menggugat kedua perusahaan bio-teknologi tersebut ke Pengadilan Federal Australia.
Namun majelis hakim Pengadilan Federal menolak gugat D'Arcy, dengan alasan "dalih tentang hukum alam atau kerja alamiah tidak mendukung dalam kasus ini.
Pengacara D'Arcy, Rebecca Gilsenen menyatakan sangat kecewa atas keputusan majelis hakim. "Paten gen manusia adalah masalah kepentingan umum dan akan mengejutkan bagi orang biasa yang tiba-tiba menyadari ternyata gen mereka hak miliknya ada di tangan perusahaan yang tak dikenal," jelasnya.
Profesor hukum dan pakar paten dari Murdoch University, Dr Luigi Palombi, menyatakan keputusan Pengadilan Federal Australia "mengingkari prinsip dasar hukum paten yang berlaku 400 tahun."
Dewan Kanker Australia (ACC) mengeluarkan pernyataan yang mendesak perubahan hukum paten guna melindungi konsumen kesehatan dari monopoli gen oleh perusahaan tertentu.