REPUBLIKA.CO.ID BRADFORD—Sebuah perusahaan grosir makanan didenda sebesar 7.500 pound sterling atau sekitar lebih dari Rp 140 juta. Perusahaan yang bernama Zaman Brothers Wholesale Halal Meat Limited tersebut didenda karena menjual daging yang menggunakan label halal palsu.
Seperti yang dilansir dari muslimvillage.com pada Senin (8/9), pada tahun 2012 perusahaan tersebut menyuplai 65 kotak daging untuk Golden Delight Foods Limited di Stanley, Birmingham.
Pihak Zaman mengaku bahwa perusahaanya menggunakan label halal palsu. Label tersebut kemudian ditempelkan di produk-produk yang tidak halal.
Karena kesalahanya tersebut, perusahaanya mendapat hukuman untuk melakukan kegiatan produksi selama 120 jam kerja tanpa dibayar dan membayar biaya pengadilan sebesar lebih dari 8.000 pound sterling atau sekitar lebih dari Rp 150 juta.
Selain itu, sikapnya yang menipu konsumen tersebut juga mendapat hukuman dengan penyitaan aset senilai 3.500 pound sterling atau sekitar lebih dari Rp 60 juta.
Pihak Birmingham Trading Standart mengatakan bahwa semua daging halal harus diperiksa oleh Halal Monitoring Committee (HMC). Setelah daging tersebut dinyatakan halal maka pihak HMC akan memberikan label halal kepada potongan daging tersebut.
Pihak Zaman juga mengakui bahwa perusahaan memiliki 5000 label HMC palsu yang akan ditempelkan pada daging yang tidak diperiksa oleh pihak HMC.
“Kegiatan promosi dan mensuplai produk yang tidak diperiksa oleh HMC adalah tindakan kriminal yang serius, hal ini harus ditindak secara tegas karena kegiatan tersebut telah mengelabui konsumen,” ucap Jacqui Kennedy dari Birmingham City Council.