REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan mengusulkan akan menaikkan harga rokok dua kali lipat. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
BBC melaporkan, berdasarkan rencana tersebut, harga satu bungkus rokok akan berkisar menjadi 4.500 won atau 4.35 dollar AS mulai awal tahun depan. Saat ini, harga satu bungkus rokok hanya 2.500 won.
Namun, usulan ini mungkin dapat berubah di parlemen karena menghadapi sejumlah tentangan dari oposisi. Pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah perokok pria yang merupakan tertinggi di negara berkembang.
Sekitar 41 persen pria Korea Selatan merupakan perokok aktif. Angka ini berdasarkan data kelompok Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 2012 serta menunjukan jumlah yang lebih tinggi sekitar 26 persen dari rata-rata OECD.
Jumlah rata-rata perokok di Korsel mencapai 23 persen dan angka ini juga lebih tinggi daripada jumlah rata-rata OECD yang hanya 21 persen.
Menurut surat kabar Yonhap, terakhir, harga rokok naik pada 2004 silam ketika harganya tembus hingga 500 won dan memicu menurunnya jumlah rata-rata perokok hingga 15 persen. Surat kabar tersebut juga menyebutkan pemerintah juga sedang berencana untuk mengenalkan sistem harga pengelompokkan harga rokok terhadap harga konsumen lainnya.
Perusahaan rokok pun juga harus menggunakan gambar peringatan dalam bungkus rokok. Tak hanya itu, sejumlah iklan rokok juga akan dilarang.
Pemerintah berharap, kenaikan harga rokok dapat menghasilkan tambahan pajak pendapatan hingga 2.8 triliun. Sementara itu, pihak oposisi menyebut langkah pemerintah sangat 'licik' yang akan menyebabkan penghasilan berkurang.
Asosiasi Merokok Korea juga menyalahkan pemerintah telah mengkambinghitamkan para perokok untuk menutup kerugian peningkatan biaya kesejahteraan. Pada April lalu, asuransi kesehatan Korea Selatan menggugat tiga perusahaan tembakau, termasuk perusahaan Philip Morris, guna mengimbangi biaya perawatan yang berhubungan dengan rokok.