Jumat 12 Sep 2014 17:00 WIB

Ikut Aliran Sesat, Lima Warga Saudi Dihukum Penjara Puluhan Tahun

Rep: c91/ Red: Erdy Nasrul
Kota Makkah, Arab Saudi.
Foto: Quoteko.com/ca
Kota Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Lima orang warga Saudi yang terbukti pengikut aliran sesat, dihukum penjara selama 25 tahun. Pengadilan Riyadh telah membuktikan kesalahan mereka.

Aliran sesat itu, dipimpin oleh seorang pria asal Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Dalam dakwaan disebutkan, kelima warga Saudi tersebut percaya kepada imam palsu, dan pergi ke Kuwait untuk mengunjunginya, serta membantu penyebaran ajaran sesatnya.

Pengadilan menjelaskan, para terpidana tak bisa dibebaskan dari penjara meski sudah menjalani masa hukumannya, jika mereka belum bertobat dan meninggalkan ajaran sesat. Pengadilan pun melarang mereka bepergian selama 25 tahun setelah keluar dari penjara.

Dikutip Saudi Gazette, Kamis, (12/9), para terdakwa melakukan kontak pribadi dengan orang yang mengaku sebagai Mahdi. Sebagian tinggal bersama imam palsu itu di rumahnya di Kuwait, dan membantu si imam palsu secara finansial, mengurus websitenya, berkomunikasi dengan si imam palsu melalui e-mail, menyebarkan beragam buku ajaran imam palsu itu, juga menulis berbagai artikel dukungan di media sosial.

Terdakwa pertama, yang divonis 25 tahun penjara, sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Hanya saja sudah dibebaskan setelah menyatakan tobat dan menandatangi sumpah tak akan kembali ke ajaran sesat tersebut.

Selanjutnya, terdakwa kedua divonis penjara 10 tahun, terdakwa ketiga 20 tahun. Kemudian terdakwa keempat dan kelima masing-masing divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Pengadilan menambahkan, para pengikut aliran sesat itu menganggap Kerajaan Saudi, pemerintahnya dan rakyatnya sebagai orang kafir. Mereka menganggap semua orang yang tak mengikuti Imam Mahdi palsu dari Kuwait, berarti bukan Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement